– Perda Kota Lubuklinggau Nomor 15 Tahun 2017 Tentang Pembinaan Anak Jalanan, Gelandangan dan Pengemis

Scroll Untuk Lanjut Membaca

LUBUKLINGGAU- Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Fraksi Golongan Karya (Golkar) Winasta Ayu Duri, ST,.MM melakukan Kegiatan Peningkatan Pengawasan Produk Hukum Kota Lubuklinggau, Minggu (2/11/2025).

Kegiatan yang menghadirkan Narasumber Kurniawan Eka Saputra dan Faris Antonius Subakti dari Universitas Bengkulu tersebut membahas tentang peraturan daerah Kota Lubuklinggau nomor 15 Tahun 2017 tentang pembinaan anak jalanan, gelandangan dan pengemis.

Dalam kesempatan itu, narasumber membahas isi peraturan daerah Kota Lubuklinggau nomor 15 Tahun 2017 tentang pembinaan anak jalanan, gelandangan dan pengemis.

Penjelasan itu, mendapatkan respon yang baik dari audiens bahkan dalam sesi tanya jawab meminta Winasta Ayu Duri untuk terus melakukan sosialisasi terkait perda yang ada di Kota Lubuklinggau.

Karena banyak masyarakat yang kurang mengetahui terkait perda yang ada di Kota Lubuklinggau.

Winasta Ayu Duri menyambut baik masukan dari audiens, apalagi setiap sosialisasi yang dilakukan itu dapat menambah pemahaman dan mendapatkan pelajaran baru.

“Kita mengetahui, banyak anjal dan pengemis disetiap traffic light, bukan kita risih namun ada nya materi yang sedang di bahas saat ini, agar kita semua mencari solusi dengan melihat kondisi yang ada saat ini,” ujar Winasta.

Ia menambahkan, Penanganan gelandangan dan pengemis adalah isu sosial yang
kompleks dan memerlukan perhatian khusus dari semua elemen.

“Masalah ini melibatkan aspek sosial, kesejahteraan, dan hak asasi
manusia. Tidak hanya pemerintah daerah untuk mengatasi persoalan ini, masyarakat secara keseluruhan memiliki peran yang sama,” tegas winasta. (TO)