MUSI RAWAS – Kabar kurang mengenakan untuk petugas honorer PPPK yang masa tugas nya dibawah dua tahun dipastikan akan dirumahkan.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Penegasan ini berdasarkan UU Nomor 20 tahun 2023 Tentang ASN dan Kemenpan RI Nomor 16 Tahun 2025.

Seperti dijelaskan Bupati Kabupaten Musi Rawas Hj Ratna Machmud melalui Sekretaris Daerah Ali Sadikin kepada wartawan,Senin (3/2/2025).

Bahwa Pemerintah Pusat menyampaikan baik dalam rapat tatap muka, zoom, dan sosialisasi dipimpin langsung oleh Mendagri,Kemenpan RB dan Kepala BKN RI menyebutkan bahwa untuk PPPK yang masuk database dan lulus itu dinamakan PPPK Penuh Waktu.

Sementara Keputusan Kemenpan RB Nomor 16 tahun 2025 terhadap pegawai honorer yang masuk database dalam tugasnya melebihi dua tahun tapi belum lulus sebagai PPPK penuh waktu, maka yang bersangkutan diangkat menjadi PPPK paruh waktu.

Adapun PPPK paruh waktu yang dimaksud adalah mereka yang sudah masuk database yang masa kerjanya lebih dua tahun dan terdata di BKN penghasilan nya tidak kurang dari apa yang mereka terima selama ini.

“Nah terhadap mereka tersebut,petunjuk dari pusat, meskipun SK mereka belum menerima mereka tetap melaksanakan tugasnya mungkin saat nya nanti, akan ada sebutan istilah rapel,” Jelas Ali Sadikin.

Kemudian, mata pasal tentang gaji honorer dianggaran APBD itu sudah dihilangkan, jadi tidak ada lagi nama honorer maupun mata pasal di rekening keuangan, dan apabila masih ada pemerintah daerah yang memperkerjakan honorer yang tidak masuk database BKN itu disebut “Pegawai Ilegal”(istilah dari Mendagri), dan hal ini menjadi objek pemeriksaan BPK yang bakal menjadi temuan. Bahkan Temuan BPK nantinya tidak hanya mengembalikan, tapi bisa juga keranah pidana.

“Maka dari itu pemerintah daerah dengan berat hati, dan Bupati kita juga bingung dan sedih, akan kebijakan dari pusat tersebut, tapi kebijakan ini bukan hanya berlaku untuk di Musi Rawas,tapi untuk seluruh tanah air,” ujar Ali Sadikin.

Jadi batas akhir, tahap kedua untuk Honorer yang mencukupi dua tahun masa kerja yakni per 20 Januari 2025 . Namun, ketika sampai 20 Januari 2025 pegawai  yang bersangkutan masa kerja nya kurang dari du tahun maka tenaga honorer tersebut HARUS DIRUMAHKAN.

“Tentunya pemerintah daerah mohon maaf kepada para pegawai honorer yang masa kerja nya kurang dua tahun, dengan terpaksa merumahkan atau memberhentikan. Namun kebijakan ini murni dari pemerintah pusat yang mengeluarkan,” bebernya.

Ali menambahkan sebenarnya batas akhir masa kerja dua tahun itu jatuh pada tanggal 17 November 2024. Tapi dikarenakan pemerintah pusat berkali-kali memperpanjang waktu, maka batas akhir tiga kali perpanjangan itu di tanggal 20 Januari 2025.

“Maka kami mengasumsikan batas akhir masa kerja dua tahun itu 20 Januari 2025,” terangnya.

Ketika ditanya berapa jumlah pegawai honorer yang tidak mencukupi masa kerja dua tahun tersebut, Ali mengungkapkan berdasarkan data per 31 Januari 2025 berjumlah 218 orang.

“Pada hari ini kami sudah memfinalkan kepada seluruh OPD sampai ke Camat, untuk mengambil langkah tegas sesuai amanat UU. Kepada masyarakat kami mohon maaf, kita pemerintah daerah hanya menjalankan amanat UU,”ucap Ali Sadikin. (TO)