LUBUK LINGGAU – Pemerintah Kota (Pemkot) Lubuk Linggau menggelar Sosialisasi Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih pada Kamis (8/5/2025).

Scroll Untuk Lanjut Membaca


Kegiatan ini berlangsung di Cinema Hall Bukit Sulap, Lantai 5, Kantor Wali Kota Lubuk Linggau dihadiri Staf Khusus Kementerian Koperasi Republik Indonesia, dan selaku koordinator wilayah IV percepatan pembentukan koperasi desa merah putih. Meliputi Sumatera Selatan, Lampung dan Bangka-Belitung. Prof.Ir. Ambar pratiwiningrum. Wali Kota Lubuk Linggau, H Rachmat Hidayat melalui Plt Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan, H Heri Zulianta, Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kota Lubuk Linggau, H Wiwin Eka Saputra serta seluruh Camat,Lurah dan Notaris.


Wali Kota Lubuk Linggau, H Rachmat Hidayat melalui Plt Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan, H Heri Zulianta dalam sambutannya menyatakan dukungannya terhadap program Koperasi Merah Putih.

“Kami mendukung penuh pembentukan koperasi Merah Putih. Oleh karena itu, kami mengundang para camat dan lurah se-Kota Lubuk Linggau untuk ikut serta dalam kegiatan sosialisasi ini. Mari bentuk Koperasi Merah Putih agar perekonomian dan kesejahteraan masyarakat dapat meningkat,” ajaknya.

Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kota Lubuk Linggau, H Wiwin Eka Saputra, menjelaskan kegiatan ini bertujuan mengoptimalkan dan mengakselerasi pedoman percepatan pembentukan koperasi desa/kelurahan merah putih agar tercapai secara efektif, membangun ekonomi desa / kelurahan yang kuat, meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa / kelurahan, mengurangi ketergantungan pada tengkulak/rentenir, mewujudkan demokrasi ekonomi,meningkatkan inklusi keuangan.
Wiwin menambahkan dasar pelaksanaan pembentukan Koperasi Merah Putih yakni undang-undang no 25 tahun 1992 tentang perkoperasian,undang-undang dasar negara republik indonesia tahun 1945 pasal 33 ayat (1) mengatur bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan, instruksi presiden republik indonesia nomor 9 tahun 2025 tentang percepatan pembentukan koperasi desa/ kelurahan merah putih,surat edaran menteri koperasi nomor 1 tahun 2025 tentang tata cara pembentukan koperasi desa/kelurahan merah putih.


“Koperasi ini diharapkan dapat membangun ekonomi, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta mengurangi ketergantungan kepada rentenir dan lembaga keuangan lainnya,” harapnya.(TO)